NARASI yang disampaikan saksi ahli Ekonom UI Vid Adrison pada sidang lanjutan di Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (01/04/2024) patut dicermati. Ada kondisi yang tidak tersampaikan secara utuh, entah karena keterbatasan waktu atau keterbatasan kajian. Paparan saksi ahli “Dampak dari Bansos terhadap Perolehan Suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 02”, memiliki tiga implikasi yang perlu diurai, yaitu mulai dari kondisi awal data, kebijakan bantuan, baru kemudian dampak langsung maupun tak langsung. Kondisi awal Pada kondisi normal, hubungan antara kandidat dengan pemilih tidak sepenuhnya stabil, karena semakin kritis pemilih, semakin mampu membaca konsistensi kebijakan dari tokoh yang dipilihnya. Sehingga, akan ada pihak yang menjadi loyalis, pragmatis, atau oportunis. Terbukti setiap survei elektabilitas ada massa mengambang dan non-partisan. Perilaku memilihnya akan mengevaluasi tokoh incumbent atau memilih wajah baru pada pemilu berikutnya. Perilaku pemilih telah dianalisis sejak tahun 1937, yang ditandai dengan terbitnya buku “Political Behavior: Studies in Election Statistics” karya Herbert Tingsten, membahas tentang kecenderungan dalam memilih saat pemilu. Jika teori ini digunakan untuk menjembatani teori “Political Budget Cycle” yang diutarakan saksi ahli pada sidang PHPU, maka yang perlu diuji adalah apakah seseorang yang menerima bantuan memiliki peluang lebih besar untuk memilih kandidat pasangan calon tertentu. Sehingga, data yang digunakan adalah data individu penerima bantuan dan pilihannya di bilik suara. Tujuannya untuk menyelesaikan hipotesis bahwa seorang penerima bantuan akan memutuskan apakah memilih calon tertentu atau tidak. Bukan bantuan tunggal Bantuan yang diterima pemilih ternyata juga tidak tunggal, karena pemberi bantuan bukan hanya pemerintah. Implikasinya, data yang digunakan perlu dipisahkan, mana pemilih yang hanya dapat bansos, hanya dapat bantuan lain, atau pemilih mendapatkan keduanya. Tujuannya, untuk memastikan bahwa keputusan yang dipilih adalah benar dampak bansos. Sayangnya, bantuan sosial yang digunakan saksi ahli juga tidak utuh. Saksi ahli belum memperhitungkan bantuan sosial tambahan, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) El Nino, BLT Desa, BLT Mitigasi Risiko Pangan, dan Bantuan Pangan Beras. Implikasinya, proporsi belanja bansos yang dipersangkakan adalah bansos rutin Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang justru disalurkan oleh Kementerian Sosial. Sementara itu, ada bantuan lain yang tidak diperhitungkan, yaitu dari pemberian pasangan capres-cawapres lain, dari caleg DPR maupun DPD. Sebagai gambaran dari hasil survei pasca-pencoblosan Indikator Politik Indonesia, pada pemilu ini ada 18,4 persen responden yang mengaku menerima serangan fajar. Sebarannya, 21,1 persen tim Ganjar-Mahfud, 20,8 persen tim Prabowo-Gibran, dan 16,9 persen tim Anies-Muhaimin. Sisanya tidak menjawab atau tidak tahu siapa pemberinya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Catatan Analisis Statistik Membuktikan Dampak Bansos”, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/04/10/16554451/catatan-analisis-statistik-membuktikan-dampak-bansos.